DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.

